05 November 2017

SILOGISME BUKAN BENTUK BAKU

SILOGISME BUKAN BENTUK BAKU


Resume
Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Logika
Dosen Pengampu Dr. Ilyas Supena, S.S., M. Ag.
Di susun oleh :
Ahmad Nur Rosyid    (14010260100)

 


FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG

2016




Judul Buku     : Logika
Penulis           : Drs. H. Mundiri
Penerbit          : Jakarta, Rajawali Pers
A.    Silogisme Bukan Bentuk Baku
Semua contoh silogisme kategorik yang telah kita bicarakan adalah silogisme dalam bentuk standar, yakni silogisme yang terdiri dari tiga proposisi, tiga term, dan konklusinya selalu disebut sesudah premis-premisnya. Akan tetapi, bentuk standar ini dalam pembicaraan sehari-hari jarang digunakan. Kelainan dari bentuk standar dapat terjadi karena:
1.      Tidak menentu letak konklusinya
2.      Atau disana seolah-olah terdiri lebih dari tiga term
3.      Atau hanya terdapat dua premis tanpa konklusi atau hanya terdapat satu premis dan satu konklusi
4.      Atau karena proposisinya lebih dari tiga.

1)      Tidak Menentunya Letak Konklusi
Dalam bentuk baku, konklusi selalu disebut paling akhir tapi sering terdengar ungkapan serupa:
-          Hanako pasti rajin karena ia adalah teknisi jepang dan semua teknisi jepang adalah rajin
-          Semua professor adalah cerdas, maka hasan tentu cerdas karena ia adalah seorang profesor
Pada contoh pertama konklusi disebut paling awal sedangkan pada contoh kedua
pada pertengahan. Contoh tersebut bila kita kembalikan pada bentuk standar adalah:
semua teknisi jepang adalah rajin.
Hanoko adalah teknisi jepang.
Jadi: hanoko adalah rajin.
Semua profesor adalah cerdas.
Hasan adalah professor
Jadi: hasan adalah cerdas.
Sekarang marilah kita analisis bentuk silogismeserupa dari argument berikut:
Oleh karena setiap mahasiswa UIN mengerjakan shalat ia tentu mahasiswa UIN karena ia
mengerjakan shalat.
Langkah pertama dalam menganalis argumen serupa adalah menentukan konklusinya. Proposisi yang berfungsi sebagai konklusi biasanya ditandai kata: maka, jadi, tentu, karena itu, oleh karena itu, oleh karena itu maka, dan sebagainya. Bila indikator-indikator itu tidak ada maka penentuannya berdasarkan kecerdasan kita. Setelah kita temukan konklusinya maka proposisi yang tersisa pasti adalah premis-premisnya. premis biasanya ditandai dengan ‘karena’ atau ‘oleh karena’ tetapi tidak pernah dengan ‘itu’, sebab ‘oleh karena itu’ adalah indikator konklusi. Sekarang kita tinggal menentukan mana premis mayor dan mana premis minor. Ini tidak sukar karena premis yang termnya menjadi subyek pada konklusi tentulah premis minor sedangkan premis yang termnya menjadi predikat konklusi tentulah premis mayor. Dengan langkah serupa maka silogisme di atas dapat kita kembalikan pada bentuk standar menjadi:
Setiap mahasiswa UIN mengerjakan shalat.
Suci mengerjakan shalat.
Jadi: suci adalah mahasiswa UIN.
Bila kita perhatikan, argumen tersebut tidak benar, karena kedua mediumnya tidak tertebar, jadi melanggar patokan.Dalam kenyataan argument tersebut segera kita ketahui kesalahannya karena ternyata banyak orang mengerjakan sholat tetapi ia bukan mahasiswa UIN.
2)      Seolah-olah Terdiri Lebih dari Tiga Term
Pada silogisme bentuk standar kita ketahui bahwa ia hanya terdiri tiga term, yaitu term mayor, term minor dan term penengah. Apabila terdiri lebih dari tiga term maka akan melahirkan kesimpulan yang salah. Tetapi dalam kenyataan kita sering menjumpai bentuk silogisme yang memiliki lebih dari tiga term. Bentuk ini akan melahirkan konklusi yang sah dengan syarat:
a.       Apabila dua term diantaranya mempunyai pengertian sama, seperti:
Semua manusia adalah tidak kekal.
Sokrates adalah manusia.
Jadi sokrates adalah fana.
Disini antara ‘tidak kekal’ dan ‘fana’; mempunyai pengertian yang sama, maka argument tersebut sah. Argumen itu dapat pula dinyatakan:
Semua manusia adalah tidak kekal.
Sokrates adalah manusia.
Jadi: sokrates pada suatu hari akan mati.
Argumen berikut meskipun tampaknya terdiri lebih dari tiga term, tetapi absah:
Semua logam dapat menghantarkan panas.
Seng adalah logam
Jadi: seng mampu menghantarkan panas.
b.      Apabila term tambahan hanya merupakan pembuktian atau penegasan dari proposisinya, seperti:
Semua pahlawan adalah agung karena ia mau berkorban untuk kepentingan umum.
Diponogoro adalah pahlawan.
Jadi: diponogoro adalah agung.
3)      Proposisinya Kurang dari Tiga
Dalam ungkapan sehari-hari dalam radio, surat kabar, buku-buku dan pidato-pidato jarang sekali digunakan silogisme yang disebut keseluruhan proposisinya. Orang sering benar tidak menyatakan salah satu proposisinya, ada kalanya premis mayor, ada kalanya premis minor dan ada kalanya konklusi. Silogisme kategorik yang tidak dinyatakan salah satu proposisinya disebut entimem.
Tiga macam bentuk entimem yaitu:
·         Entimem premis mayor tidak dinyatakan, seperti:
Ini salah, jadi harus diperbaiki.
Bila dikembalikan dalam bentuk standar menjadi:
Semua yang salah harus diperbaiki.
Ini salah, jadi:
Ini harus diperbaiki.
·         Entimem premis minor tidak dinyatakan, seperti:
Ia berhak bersuara, karena semua anggota MPR berhak bersuara.
Bila kita kembalikan dalam bentuk standar, menjadi:
Semua anggota MPR berhak bersuara.
Ia anggota MPR, jadi:
Ia berhak bersuara.
·         Entimem karena konklusi tidak dinyatakan, seperti:
Semua profesor luas pengetahuannya dan ia seorang professor.
Bila dikembalikan dalam bentuk standar, menjadi:
Semua profesor luas pengetahuannya.
Ia adalah seorang profesor, jadi:
Ia luas pengetahuannya.
Untuk menguji abash tidaknya entimem jauh lebih sulit dibanding silogisme
kategorik bentuk standar. Kita perlu menyatakan dahulu proposisi yang tersembunyi,
kemudian kita terapkan patokan yang ada, abash atau tidak. Mengembalikan
pernyataan sehari-hari dalam bentuk silogistik serta menguji keabsahannya., adalah
latihan yang sangat berharga untuk membentuk daya analitik yang tajam dalam
menilai argument sehari-hari.
“ia adalah seorang komunis karena berpendapat demikian”
           Selintas argument tersebut tidak membawa keberatan apa-apa, tetapi menjadi lain manakala kita kembalikan pada bentuk standar. Pertama kita analisis dahulu untuk menemukan konklusinya.’ia adalah komunis’ tentulah konklusinya.’ia’ adalah subyek dan ‘komunis’ adalah predikat. Kita ingat bahwa subyek konklusi diturunkan dari premis minor.Dengan demikian proposisi ‘ia berpendapat demikian’ (dalam pernyataan semula hanya disebut karena pendapat demikian) adalah premis minor.Sekarang bisa kita ketahui bahwa yang tidak dinyatakan adalah premis mayornya.Bagaimanakah bunyi proposisipremis mayornya?Kita ingat bahwa predikat konklusinya diturunkan dari premis mayor.Jadi term ‘komunis’ merupakan bagian dari proposisi premis mayor. Dengan melihat pada predikat premis minor, maka dapat kita ketahui bahwa bunyi proposisi premis mayornya adalah ‘semua orang komunis berpendapat demikian’. Argument di atas apabila kita susun dalam bentuk standar menjadi:
Semua orang komunis berpendapat demikian.
Ia berpendapat demikian. Jadi:
Ia seorang komunis.
Bila kita perhatikan, silogisme tersebut tidak sah, sebab middle term tidak satupun
tertebar, jadi menyalahi patokan.
4)      Proposisi Lebih dari Tiga
Sering terjadi suatu persoalan tidak dapat diselesaikan dengan pertolongan satu silogisme.Premis-premisnya ada kemungkinan membutukan beberapa argument untuk mendukungnya. Hal ini menyebabkan terjadinyaserangkaian silogisme yang bertalian erat satu sama lain. Argument yang terdiri dari serangkaian silogisme kategorik disebut Sorite.Pada sorite, konklusi silogisme pertama menjadi premis pada silogisme selanjutnya. Contoh:
Semua perempuan berambut pirang adalah wanita cantik.
Sebagian guru adalah perempuan berambut pirang.
Jadi: sebagian guru adalah wanita cantik.
Semua guru adalah manusia terdidik.
Jadi sebagian manusia terdidik adalah wanita cantik.
Dalam permbicaraan sehari-hari jarang sekali sorite diungkapkan seluruh
proposisinya seperti di atas. Ada kecenderungan memadatkan sorite itu dengan tidak
menyebut salah satu atau beberapa proposisinya. Contoh di atas sering hanya
dinyatakan sebagai berikut:
Semua perempuan berambut pirang adalah wanita cantik.
Sebagian guru adalah perempuan berambut pirang.
Semua guru adalah manusia terdidik.
Jadi sebagian manusia terdidik adalah wanita cantik.
Kadang-kadang sorite tidak hanya tersusun dari dua silogisme kategorik, tetapi lebih,
Seperti:
Ini kayu.
Tiap kayu adalah tetumbuhan.
Jadi ini adalah tetumbuhan.
Tiap tetumbuhan bertumbuh.
Jadi ini bertumbuh.
Setiap yang bertumbuh membutuhkan makanan.
Jadi ini membutuhkan makanan.
Semua yang membutuhkan makanan adalah tidak abadi.
Jadi ini tidak abadi.
Dalam pembicaraan sehari-hari silogisme ini hanya dinyatakan sebagai berikut:
Ini kayu.
Setiap kayu adalah tetumbuhan
Setiap yang bertumbuh membutuhkan makanan
Setiap yang membutuhkan makanan adalah tidak abadi
Jadi ini tidak abadi.
Dengan memperhatikan contoh sorite di atas ternyata, konklusi silogisme pertama menjadi premis pada silogisme selanjutnya, dan konklusi silogisme kedua juga menjadi premis pada silogisme ketiga, demikian selanjutnya.
Pada sorite yang tidak dinyatakan beberapa proposisinya, ternyata predikat pada proposisi pertama selalu menjadi subyek proposisi selanjutnya.Kesimpulannya, subyek proposisi pertama dihubungkan dengan predikat proposisi terakhir.
Pada sorite jenis ini, predikat proposisi yang lebih awal harus dituliskan keseluruhan termnya tidak boleh dipotong. Apabila term predikat ada kata tidak disebut dalam proposisi selanjutnya, akan mengakibatkan kekeliruan, seperti:
Hasan memukul budi.
Budi memukul marno, jadi:
Hasan memukul marno.
Predikat pada proposisi pertama adalah ‘memukul budi’ tetapi dalam proposisi selanjutnya dituliskan ‘budi’ saja. Kekeliruan ini dapat dilihat dalam contoh berikut:
Manusia makan daging ayam.
Ayam makan kotoran, jadi:
Manusia makan kotoran.

MAKALAH HADITS TENTANG PERNIKAHAN

PERNIKAHAN

MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : hadits

Dosen pengampu : Dr. KH. Fadholan Musyafak, LC. MA,

Disusun oleh :

Ahmad Nur Rosid                  (1401026100)


FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG

2017


PENDAHULUAN

Latar belakang
Pernikahan merupakan sunah nabi yang sangat dianjurkan pelaksanaannya bagi umat islam. Pernikahan adalah suatu peristiwa yang fitrah, dan sarana paling agung dalam memelihara keturunan dan memperkuat antar hubungan antar sesama manusia yang menjadi sebab terjaminnya ketenangan cinta dan kasih saying. Bahkan Nabi pernah melarang sahabat yang berniat untuk meninggalkan nikah agar bisa mempergunakan seluruh waktunya untuk beribadah kepada Allah,karena hidup membujang tidak disyariatkan dalam agama oleh karena itu,manusia disyariatkan untuk menikah.
 Dibalik anjuran Nabi kepada umatnya untuk menikah, pastilah ada hikmah yang bisa diambil. Diantaranya yaitu agar bisa menghalangi mata dari melihat hal-hal yang tidak di ijinkan syara’ dan menjaga kehormatan diri dari jatuh pada kerusakan seksual.Islam sangat memberikan perhatian terhadap pembentukan keluarga hingga tercapai sakinah, mawaddah, dan warahmah dalam pernikahan.

Rumusan masalah
1.      Apa pengertian nikah ?
2.      Apa saja  kategori memilih jodoh  ?
3.      Apa tujuan pernikahan ?


PEMBAHASAN

A.      Pengertian pernikahan
Pernikahan berasal dari kata nikah yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan dan digunakan untuk arti bersetubuh (wathi). Menurut istilah hukum islam, pernikahan menurut syara’ yaitu akad yang ditetapkan syara’ untuk membolehkan bersenang-senang antara laki-laki dengan perempuan dan menghalalkan bersenang-senangnya perempuan dengan laki-laki. Abu yahya zakariya Al-Anshary mendefinisikan, nikah menurut istilah syara’ ialah akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan seksual dengan lafadz nikah atau dengan kata-kata yang semakna dengannya.
Dari pengertian diatas, pernikahan mengandung aspek akibat hukum, melangsungkan pernikahan ialah saling mendapat hak dan kewajian serta bertujuan mengadakan hubungan pergaulan yang dilandasi tolong menolong. Karena pernikahan terkandung adanya tujuan/maksud mengharap keridhaan Allah SWT.[1]

 وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَٰجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةًۭ وَرَزَقَكُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ ۚ أَفَبِٱلْبَٰطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ ٱللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
Artinya: Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik.”  
[QS. An Nahl (16):72].

Hadist  Abu Hurairah tentang kategori pemilihan jodoh.

عَنْ أَبِي هُرَ يْرَ ةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْ أَةُ ِلاَ رْبَعٍ لِمَا لِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا فَظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِ بَتْ يَدَاكَ  (اَخْرَجَهُ الْبُخَا رِيُّ فِيْ كِتَابِ النِّكاَحِ) 
Artinya: Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallama bersabda: "Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, maka engkau akan berbahagia. (H.R. Imam Bukhari).


Dari hadist diatas ,dapat dilihat bahwa Nabi membagi faktor seorang lelaki memilih istri, yaitu:
a.    Berdasarkan kekayaan
Lelaki yang memilih istri dengan kekayaan harta benda diharapkan mampu menolong ia dan memenuhi segala kebutuhannya, atau agar dapat membantu dan memecahkan kesulitan hidup yang bersifat materi dengan menguba pandangan atas kewjiban kepemilikan harta dengan agama atau tanpa adanya kewajiban.
b.    Berdasarkan Nasabnya
Nasab istri dalam berbagai keadaan umum menjadi keinginan banyak orang. Lelaki yang memilih istri karena nasabnya berkeinginan agar kedudukannya juga dapat terangkat dengan tingginya kedudukan istri.
c.    Berdasarkan kecantikannya
Memilih istri hanya berdasarkan perasaan akan kecantikannya, dengan alasan bahwa dalam pernikahan mencangkup kecantikan untuk bersenag-senang sehingga untuk mendorong untuk menjaga diri dan tidak melihat perempuan-perempuan lain dan juga tidak melakukan perbutan yang dibenci Allah SWT.
d.   Berdasarkan agamanya
Nabi mengungkapkan bahwa seorang laki-laki memilih istri karena agamanya maka ia beruntung. Seorang istri yang baik agamanya memiliki keutamaan yang lebih baik dari kecantikan fisik.Ia dapat menyenangkan dan baik perilakunya. Oleh karena itu,hendaklah seorang lelaki dalam memilih istri hendaknya memprioritaskan agamanya,daripada kekayaan,nasab,dan kecantikannya.[2]
Dalam hadist ini, menerangkan bahwa yang menyeru laki-laki untuk nikah ialah: salah satu dari empat perkara diatas dan diakhiri dengan yang berguna . Nabi SAW menyuruh mereka, jika mereka mendapat wanita yang beragama, maka janganlah berpaling daripadanya. Ada riwayat melarang mengawini wanita selain yang beragama, Ibnu Majah, Al Bazzar dan Baihaki meriwayatkan hadist Abdullah bin Amr yang disandarkan kepada Nabi SAW, “janganlah kamu kawin dengan perempuan karena cantiknya barangkali kecantikan itu akan membinasakannya. Dan janganlah kawin dengan perempuan karena hartanya, barangkali kekayaan itu akan menyebabkan durhaka, tetapi kawinlah kamu dengan perempuan karena agamanya, sesungguhnya hamba perempuan yang hitam tak berhidung tetapi agamnya lebih baik daripada lainnya”
Ada riwayat tentang sifat wanita yang baik, Nasai meriwayatkan hadist Abi Huraira r.a. ia berkata : “dikatakan hai Rasulullah : wanita mana yang baik ? Beliau bersabda: Wanita yang baik, apabila dilihat menyenangkannya, apabila disuruh mematuhinya, tidak menyalahi pada dirinya dan hartanya dengan yang tidak disukai.”
Hadist diatas merupakan dalil supaya bersahabat dengan orang yang beragama dalam segala hal dialah yang pertama, karena bersahabat dengan mereka dapat mengambil suri teladan dari kelakuan dan cara hidup mereka terutama istri, maka orang yang pertama yang dipercayai tenteng agamanya, karena ia teman berbaringnya, ibu bagi anak-anaknya, kepercayaan terhadap harta dan rumahnya dan dirinya sendiri. [3]

Hadist  Aisyah tentang Nikah sebagai sunnah Nabi.

عَنْ عَبْدِ الَّرحْمَنِ بْنِ يَزِ يْدِ عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُوْ لُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَمَّ يَا مَعْشَرَ الشَّبَا بِ مَنِ اسْتَطَا عَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَالْيَتَزَ وَّجْ فَئِانَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْصَنُ لِلْفَرْ جِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِا الصَّوْ مِ فَاءِ نَّهُ لَهُ وِجَا ءٌ  (اَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ فِيْ كِتَابِ النِّكاَحِ)    
Artinya: Dari Abdirrahman bin Yazid, Abdullah berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallama bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa diantara kamu telah mampu berkeluarga, maka hendaknya ia menikah, karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab puasa dapat mengendalikanmu." (H.R. Imam Muslim).
عَنْ عَا ئِثَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِيْ فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ  بِسُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ وَتَزَوَّجُوْا فَإِ نِّيْ مُكَا ئِرٌ بِكُمُ اْلاُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِا لصِّيَامِ فَإِ نَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ  (اَخْرَجَهُ اِبْنُ مَا جَهْ فِيْ كِتَابِ النِّكاَحِ)   
Artinya: Dari Aisyah  berkata bahwa  Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallama  Bersabda: Menikah adalah sunnah-Ku, barang siapa tidak mengamalkan sunnah-Ku berarti bukan dari golongan-Ku. Hendaklah kalian menikah sungguh dengan jumlah kalian aku berbanyak-banyakan umat. Siapa memiliki kemampuan harta hendaklah menikah, dan siapa yang tidak memiliki hendaknya puasa, karena puasa itu merupakan perisai. (H.R. Ibnu Majah).
Dari hadits Aisyah menegaskan bahwa menikah merupakan sunnah Nabi dan siapa saja yang mampu menjalankan pernikahan dan sanggup membina rumah tangga maka segeralah menikah, karena akan di akui sebagai umat Nabi Muhammad saw, tapi jika tidak mampu Nabi menganjurkan untuk berpuasa, karena dengan berpuasa itu bisa menjadi kendali dari hawa nafsu. Dalam pernikahan, ulama’ syafi’iyah membagi anggota masyarakat kedalam 4 golongan yaitu:
a.    Golongan orang yang berhasrat untuk berumah tangga serta mempunyai belanja untuk itu. Golongan ini dianjurkan untuk menikah.
b.    Golongan yang tidak mempunyai hasrat untukmenikah dan tidak punya belanja. Golongan ini di makruhkan untuk menikah.
c.    Golongan yang berhasrat untuk menikah tetapi tidak punya belanja. Golongan inilah yang disuruh puasa untuk mengendalikan syahwatnya.
d.   Golongan yang mempunyai belanja tetapi tidak berhasrat untuk menikah, sebaiknya tidak menikah, tetapi menurut Abu Hanifah dan Malikiah di utamakan menikah.[4]

1.    Tujuan Perkawinan

Tujuan perkawinan menurut agama islam ialah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan kelurga yang harmonis, sejahtera, dan bahagia. Harmonis dalam menggunakan hak dan kewajiban anggota kelurga sejahtera, artinya terciptanya ketenangan lahir dan batin dikrenakan terpenuhinya kebutuhan hidup lahir dan batinnya, sehingga timbullah kebahgiaan yakni kasih sayang antara anggota keluarga.Sebenarnya tujuan perkawinan itu dapat dikembangkan menjadi lima yaitu :
a.    Mendapatkan dan melangsungkan keturunan
b.    Memenuhi hajat manusia untuk dapat menyalurkan syahwatnya dan menumpahkan kasih sayangnya.
c.    Memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan
d.   Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak dan kewajiban, juga bersungguh-sungguh untuk memperoleh harta kekayaan yang halal.
e.    Membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tentram atas dasar cinta dan kasih sayang.[5]

KESIMPULAN

Melangsungkan pernikahan merupakan saling mendapat kewajiban serta bertujuan mendapatkan keturunan, karena pernikahan termasuk pelaksanaan agama, maka di dalamnya terkandung adanya tujuan/maksud mengharap keridhaan Allah SWT. Rasulullah sendiri menganjurkan menikah bagi kita yang sudah mampu untuk berkeluarga karena menikah merupakan sunnah beliau dan nikah menjaga pandangan serta kemaluan kita. Adapun beberapa kriteria dalam memilih jodoh yaitu: berdasarkan agamanya, keturunannya, kekayaannya dan kecantikannya.


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Rahman Ghozali, Fiqih Munakahat,(Jakarta: Kencan. Cet.4,2010)
Ali Yusuf As-Subki. Fiqh Keluarga. (Jakarta: Amzah,2010)
Achmad Usman. Hadist Ahkam. (Surabaya: Al-Ikhlas,1996)
Teuku Muhammad Harbi As shidiqy. Mutiara Hadits 5. (Semarang :PT. Pustaka Rizki Putra,2003)





[1] Abdul Rahman Ghozali, Fiqih Munakahat,(Jakarta: Kencan. Cet.4,2010), hal.7-10
[2] Ali Yusuf As-Subki. Fiqh Keluarga. (Jakarta: Amzah,2010).hal 41-48
[3] Achmad Usman. Hadist Ahkam. (Surabaya: Al-Ikhlas,1996).hal 146-147
[4] Teuku Muhammad Harbi As shidiqy. Mutiara Hadits 5. (Semarang :PT. Pustaka Rizki Putra,2003),hal 5
5 Abdul Rahman Gozali. Fiqh Munakahat (Jakarta.Kencana. 2010), hal 22-24

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Melakukan Sidak Ruang Isolasi Pemudik di Kabupaten Kendal

NAMA   : M Fajri Sobah  NIM       : 1404016069 Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Melakukan Sidak Ruang Isolasi Pemudik di Kabupa...